Google
 

Monday, April 28, 2008


ANGGARAN DASAR APSINDO

ANGGGARAN DASAR
ASOSIASI PEMILIK SENJATA BELA DIRI INDONESIA
( APSINDO )


PEMBUKAAN

Rasa aman adalah hak seluruh warga Negara Republik Indonesia dan tanggungjawab atas pemenuhan hak atas rasa aman tersebut ada pada Pemeritah dan aparat keamanan, dengan dukungan penuh dari seluruh komponen bangsa. Namun dalam prakteknya untuk mewujudkan rasa aman dan tentram tersebut, bukan hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah dan aparat keamanan, tetapi juga menjadi kewajiban bagi masyarakat. Untuk itu, masyarakat diharapkan memiliki ketrampilan untuk menjaga diri dari berbagai ancaman khususnya ancaman kriminal yang sewaktu-waktu dapat mengancam jiwa dan harta bendanya.

Bahwa kesadaran akan arti pentingnya rasa aman dan tentram tersebut, telah mendorong masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dengan melengkapi diri dengan izin untuk memiliki senjata bela diri non organik TNI/Polri.

Bahwa kepemilikan senjata bela diri tersebut tanpa disertai pembinaan yang baik dan terarah, dapat menyebabkan penyimpangan Pemilikan yang bertentangan dengan ketentuan hukum atau peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Maka, untuk mengakomodir kepentingan di atas diperlukan organisasi sebagai wadah pembinaan serta menjalin komunikasi antara pemilik izin senjata bela diri non organik TNI/Polri dengan pemerintah, instansi, masyarakat serta antar pemilik izin senjata bela diri non organik TNI/Polri

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh kesadaran serta keinginan luhur, para pemilik senjata bela diri turut menyumbangkan perannya terhadap keamanan dalam arti yang luas sehingga dibentuk satu wadah yang bernama Asosiasi Pemilik Senjata Bela Diri Indonesia di singkat APSINDO.

Untuk menjalankan aktivitasnya, maka APSINDO berpedoman pada Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama : “ Asosiasi Pemilik Senjata Bela Diri Indonesia “ yang disingkat APSINDO.

Pasal 2
Kedudukan

Pimpinan Pusat APSINDO berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Pasal 3
Waktu

ASOSIASI PEMILIK SENJATA BELA DIRI INDONESIA didirikan di Jakarta pada tanggal 19 September 2005 untuk jangka waktu tidak ditentukan.


BAB II
AZAS, LANDASAN

Pasal 4
Azas

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara APSINDO berazaskan Falsafah Pancasila sebagai satu-satunya AZAS.

Pasal 5
Landasan
Landasan Konstitusinal APSINDO adalah Undang Undang Dasar 1945, Undang-undang No. 12 DRT Tahun 1951 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1948.

BAB III
VISI, MISI, DAN USAHA

Pasal 6
Visi
Visi organisasi APSINDO adalah terwujudnya keamanan dan ketentraman, dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Pasal 7
Misi

Misi APSINDO adalah :
1. Mengajak seluruh komponen bangsa khususnya Pemilik Izin Senjata Bela Diri Non Organik TNI/Polri untuk memahami Hak dan Kewajibannya yang berdasarkan Hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Membina kesadaran Pemilik Izin Senjata Bela Diri Non Organik TNI/Polri dalam menjaga dan mewujudkan tertib sosial serta keamanan dan ketertiban dalam masyarakat sesuai dengan Hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Membangun kerjasama kemitraan dengan aparat penegak Hukum dalam mewujudkan ketertiban, keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Pasal 8
Usaha
Organisasi APSINDO berusaha mencapai Visi dan Misinya sejalan dengan Azas organisasi.

BAB IV
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI

Pasal 9
Status
1. APSINDO adalah organisasi bagi para Pemilik Senjata Bela Diri Non Organik TNI/Polri di seluruh Indonesia dan tidak merupakan bagian dari organisasi politik.


2. APSINDO adalah sebagai sarana pembinaan, komunikasi, advokasi dan hubungan masyarakat bagi para pemilik izin senjata bela diri non organik TNI/Polri di Indonesia.

3. APSINDO adalah sebagai mitra Instansi Pemerintah yang terkait, Kepolisiani dan masyarakat umum.

Pasal 10
Bentuk
Organisasi APSINDO berbentuk kesatuan yang mempunyai Pengurus di tingkat Pusat dan perwakilan Daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



BAB V
KEDAULATAN

Pasal 11
Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi Organisasi berada ditangan Anggota dan sepenuhnya dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Keanggotaan

1. Yang diterima menjadi anggota APSINDO adalah mereka yang mempunyai izin Pemilikan sejata bela diri non organik TNI/Polri serta menerima Visi, Misi organisasi dan bersedia menjalankan Usaha organisasi, yang terdiri dari Anggota biasa dan Angota kehormatan.

2. Hak Anggota
a. Anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih, hak dipilih dan hak dibina.
b. Anggota kehormatan mempunyai hak usul.

3. Kewajiban Anggota:
a. Bertanggungjawab mewujudkan Visi, Misi dan Usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
b. Bertanggungjawab mewujudkan dan menjaga ketertiban dan keamanan dalam organisasi maupun dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.


BAB VII
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 13
Organisasi

1. Organisasi APSINDO mempunyai kelengkapan organisasi yang terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pimpinan Pusat
d. Musyawarah Propinsi
e. Dewan Pimpinan Daerah
f. Pengurus Klub APSINDO

2. Susunan organisasi APSINDO, terdiri dari
a. Organisasi tingkat Pusat.
b. Organisasi tingkat Daerah.
c. Klub APSINDO

3. Organisasi APSINDO tingkat Pusat terdiri dari
a. Pelindung.
b. Dewan Pembina.
c. Dewan Penasehat.
d. Dewan Pimpinan Pusat.

4. Organisasi APSINDO tingkat Daerah terdiri dari :
a. Penasehat Daerah.
b. Dewan Pimpinan Daerah.
c. Pengurus Klub APSINDO.

5. Dalam seluruh aras kepemimpinan internal organisasi hanya ada satu Organisasi Pemilik Senjata Bela Diri, yaitu APSINDO.

Pasal 14
Wewenang dan Kewajiban Dewan Pembina

1. Dewan Pembina adalah badan yang melaksanakan pembinaan serta pengawasan jalannya organisasi agar tetap sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara Nasional, yang disahkan oleh Musyawarah Nasional atau pada awal pembentukan disahkan oleh Musyawarah Pembentukan APSINDO.

2. Dewan Pembina bertugas dan berkewajiban melakukan pembinaan organisasi secara nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung agar tetap utuh, kompak dalam kesatuan organisasi.

3. Menghadiri rapat-rapat pusat maupun ditingkat daerah.

Pasal 15
Wewenang dan Kewajiban Dewan Pimpinan Pusat

1. Dewan Pimpinan Pusat adalah badan pelaksana tertinggi organisasi yang bersifat kolektif di Tingkat Pusat, yang disahkan oleh Musyawarah Nasional, atau pada awal pembentukan disahkan oleh Musyawarah Pembentukan APSINDO.

2. Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
a. Menentukan dan melaksanakan kebijakan organisasi di Tingkat Pusat sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan lain dari Mubes, Keputusan Rapat Tinggi Pusat.
b. Menetapkan dan mengesahkan peraturan organisasi, petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis sesuai kebutuhan organisasi.
c. Menetapkan sistem keanggotaan secara nasional.
d. Menghadiri Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Daerah sebagai Pembicara maupun Peserta.
e. Menetapkan dan mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah.
f. Membentuk, menetapkan, dan mengesahkan unit / lembaga Tingkat Nasional serta komposisi dan personalianya.
g. Mengawasi, mengevaluasi, membina dan mengembangkan perangkat organisasi di tingkat yang lebih bawah.



Pasal 16
Wewenang dan Kewajiban Dewan Pimpinan Daerah


1. Dewan Pimpinan Daerah adalah badan pelaksana tertinggi organisasi yang bersifat kolektif di tingkat propinsi, yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

2. Dewan Pimpinan Daerah berwenang :
a. Menentukan dan melaksanakan kebijakan organisasi di tingkat propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan rapat-rapat Tingkat Nasional serta peraturan lainnya.
b. Menghadiri Musyawarah dan rapat-rapat di tingkat propinsi sebagai pembicara maupun sebagai peserta.
c. Mengawasi, mengevaluasi, membina dan mengembangkan perangkat organisasi di tingkat yang lebih bawah.

3. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan rapat-rapat tingkat Nasional maupun di tingkat Propinsi serta peraturan lainnya.
b. Melaporkan semua program kerja kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 17
Pelindung dan Penasehat

1. Pelindung :
a. Pelindung berkedudukan di Tingkat Pusat.
b. Pelindung berfungsi melindungi kegiatan organisasi di semua tingkatan Organisasi APSINDO.

2. Penasehat :
a. Penasehat berada di setiap tingkat organisasi
b. Penasehat bertugas dan berkewajiban untuk memberikan nasehat, saran terhadap Dewan Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 18
Musyawarah

APSINDO mengenal adanya jenis musyawarah dan rapat sebagai berikut :

1. Musyawarah Nasional, adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi Tingkat Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan berwenang :
a. Mengubah, menyempurnakan, menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan program umum organisasi.
c. Meminta, menilai, dan atau mengevaluasi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat selama 3 (tiga) tahun.
d. Memilih dan Menetapkan Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
e. Menetapkan keputusan lain yang dipandang perlu.

2. Musyawarah Nasional Luar Biasa, mempunyai kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional, diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan ketentuan :
a. Apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam dan atau atas kebutuhan organisasi sangat mendesak dan mendasar.
b. Dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas permintaan dan atau persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah wilayah yang ada.

3. Musyawarah Daerah, adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Wilayah Propinsi, diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun, dan berwenang :
a. Menetapkan program umum organisasi di tingkatnya.
b. Menilai, dan atau mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus wilayahnya selama 3 (tiga) tahun.
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Daerah untuk masa Bakti 3 (tiga) tahun.
d. Menetapkan Keputusan lain yang dipandang perlu.

4. Musyawarah Daerah Luar Biasa, adalah pemegang Kekuasaan tertinggi organisasi tingkat propinsi dengan ketentuan :
a. Apabila Kelangsungan hidup Organisasi dalam keadaan terancam dan atau atas kebutuhan organisasi sangat mendesak dan mendasar.
b. Dilaksanakan oleh pengurus propinsi atas permintaan dan atau persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota yang ada.

Pasal 19
Rapat

APSINDO mengenal adanya jenis Rapat Kerja Sebagai berikut :

1. Rapat Kerja Nasional, adalah Rapat tingkat nasional, dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat, diselenggarakan 1 (satu) tahun, berwenang :
a. Menetapkan sebagai keputusan Organisasi yang bersifat penting dan berpedoman pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
b. Mengevaluasi, mengkonsolidasi dan menetapkan kebijaksanaan, program dan anggaran serta seluruh perangkat organisasi.
c. Menyusun dan menetapkan skala prioritas kebijaksanaan program kerja dan anggaran organisasi.

2. Rapat Kerja Daerah, adalah Rapat Tingkat Daerah dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah, diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun, berwenang :
a. Menetapkan berbagai keputusan organisasi di tingkat Daerah yang bersifat penting dan berpedoman kepada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
b. Mengevaluasi, Mengkonsolidasi dan memantapkan kebijaksanaan, program dan anggaran serta seluruh perangkat organisasi di tingkat Daerah.
c. Menyusun dan menetapkan skala prioritas kebijaksanaan program kerja dan anggaran organisasi di tingkat Daerah.

3. Rapat Pleno, dilaksanakan di setiap tingkatan adalah

a. Menetapkan berbagai keputusan dan langkah penting organisasi, berpedoman pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Program umum / Program Kerja.
b. Mengevaluasi, mengkonsolidasikan dan memantapkan Pelaksanaan Skala prioritas kebijaksanaan, Program Kerja dan Anggaran Tahunan yang dilaksanakan minimal 4 (empat) bulan sekali.

4. Rapat Pimpinan, dilaksanakan di setiap tingkatan berwenang :
a. Menetapkan kebijaksanaan yang bersifat teknis operasional dan mendesak.
b. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan dan program organisasi yang dilaksanakan.

Pasal 20
Keputusan Persidangan

a. Keputusan Musyawarah dan Rapat organisasi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmah kebijaksanaan dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
b. Pemungutan suara terbanyak dalam Musyawarah Nasional dilakukan dengan satu Propinsi satu suara.


BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 21
Lambang dan Mars

Organisasi APSINDO mempunyai
a. Bendera.
b. Lencana.
c. Seragam.
d. Mars Organisasi.


BAB IX
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN

Pasal 22
Kekayaan

Harta Benda organisasi termasuk Badan-badan dan Lembaga-lembaga yang dibentuk terdiri dari :
a. Uang.
b. Surat Berharga.
c. Inventaris dan Alat Perlengkapan.
d. Dokumentasi.
e. Atribut-atribut organisasi
f. Benda bergerak maupun tidak bergerak.


Pasal 23
Pendapatan

Pendapatan barang-barang tersebut dalam pasal 18 di atas, didapat dari :
1. Uang iuran anggota.
2. Sumbangan dari sponsor-sponsor.
3. Usaha-usaha yang sah lainnya yang tidak mengikat.
4. Besarnya uang pangkal dan iuran anggota termasuk prosentase pembagian hasil pungutan tersebut untuk organisasi pada tingkat Pusat dan Daerah akan ditentukan dalam ketentuan / peraturan organisasi tersendiri.
5. Tahun buku APSINDO adalah tahun kalender.

Pasal 24
Manfaat Perolehan Kekayaan dan Pendapatan

Semua kekayaan dan pendapatan yang diperoleh organisasi, dimanfaatkan semaksimalnya untuk kepentingan anggota dalam bentuk kegiatan secara terencana yang diatur dalam Program kerja dan rencana kerja secara proporsional ditetapkan dalam peraturan.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar

1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional.
2. Usul perubahan Anggaran Dasar dari Daerah sudah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Musyawarah Nasional.
3. Selanjutnya Dewan Pimpinan Pusat sudah menyampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah se Indonesia selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Nasional.
4. Perubahan Anggaran Dasar dapat disahkan oleh Munyawarah Besar, apabila usul perubahan tersebut disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir atau diwakili secara sah dalam Musyawarah Nasional.

BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 26
Pembubaran

1. Pembubaran APSINDO hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk keperluan itu.
2. Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas hanya dapat diselenggarakan apabila diminta secara tertulis oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
3. Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas adalah sah apabila dihadiri ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang ada, dan keputusannya disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) jumlah suara yang hadir.
4. Pembubaran karena adanya keputusan resmi dari Pemerintah yang berdasarkan hukum yang berlaku.

Pasal 27
Cara Menggunakan Sisa Kekayaan

Jika organisasi ini dibubarkan, maka setelah semua hutang-hutang dipenuhi, semua kekayaan diserahkan kepada Badan-badan Pendidikan atau sosial yang ditunjuk keputusan Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 28
Penutup

Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASSOSIASI PEMILIK SENJATA BELA DIRI INDONESIA
(APSINDO)



BAB I
USAHA
Pasal 1
Usaha
1. Membina, mengkoordinir dan monitoring anggota dalam hal kepemilikan izin Senjata Bela Diri Non Organik TNI/Polri yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam Wilayah Hukum Republik Indonesia.
2. Menyelenggarakan pembinaan dan pelatihan dalam meningkatkan keterampilan menembak Senjata Bela Diri Non Organik TNI/Polri.
3. Membantu Polri dan instansi resmi terkait lainnya dalam hal pengawasan kepemilikan Senjata Bela Diri Non Organik TNI/Polri sesuai dengan hukum yang berlaku dan perundang-undangan yang berlaku dalam Wilayah Hukum Republik Indonesia.
4. Memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan dan peraturan hukum yang berlaku bagi organisasi dan anggota menyangkut persoalan kepemilikan Senjata Bela Diri Non Organik TNI/Polri, baik dalam upaya pemilikan Senjata Bela Diri Non Organik TNI/Polri maupun proses Advokasi.
5. Upaya-upaya lain yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi, kebijakan pemerintah dan peraturan hukum yang berlaku.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan
Anggota APSINDO terdiri dari:
1. Anggota Biasa adalah Warga Indonesia yang memiliki izin resmi Kepemilikan Senjata Bela Diri Non Organik TNI/Polri dan berdomisili di wilayah hukum Mengara Republik Indonesia.
2. Anggota Kehormatan adalah seseorang yang berjasa pada APSINDO
Pasal 3
Persyaratan Keanggotaan
Persyaratan untuk menjadi anggota APSINDO
1. Anggota Biasa adalah
a) Warga Negara Indonesia yang telah memiliki izin Senjata Bela Diri Non Organik TNI/Polri secara sah/resmi.
b) Berkelakuan baik dengan keterangan Polisi.
c) Berbadan dan berjiwa sehat dengan surat keterangan dokter.
d) Memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Anggota Kehormatan adalah:
Warga Negara Indonesia yang ditetapkan karena jasa-jasanya dalam memajukan APSINDO.
Pasal 4
Tata Cara Penerimaan Anggota
1. Setiap pemohon wajib mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan APSINDO.
2. Apabila syarat administrasi pendaftaran belum terpenuhi diberi tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari dengan kewajiban memberitahu kepada pemohon tersebut.
3. Apabila surat permohonan telah memenuhi syarat, maka permohonan pemohon tersebut dapat dikabulkan.
4. Persetujuan penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat 3 di atas secara resmi direkomendasikan oleh Dewan Pimpinan Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat.
5. Kartu Tanda Anggota APSINDO dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Pusat sebagai bukti penerimaan dengan pengesahan akan keanggotaan tersebut.
6. Daftar Anggota harus diserahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun, yang diserahkan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Musyawarah Nasional.
Pasal 5
Kehilangan Keanggotaan
Keanggotaan di dalam organisasi berakhir karena:
1. Meninggal dunia.
2. Menyatakan pengunduran diri.
3. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat untuk menjadi anggota APSINDO.
4. Diberhentikan oleh pengurus APSINDO karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau merupakan tindakan indisipliner. Pemberhentian sedemikian ini dapat didahului oleh pemberhentian sementara guna pemeriksaan yang dianggap perlu.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
1. Setiap Anggota Biasa berhak
a. Memperoleh pengakuan yang sama dalam organisasi
b. Memiliki hak bicara, hak dipilih dan memilih.
c. Memperoleh perlindungan/pembelaan, bimbingan dan pembinaan organisasi.
d. Meminta penjelasan mengenai kebijakan organisasi APSINDO.
e. Memakai lambang APSINDO.
f. Mengikuti setiap kegiatan APSINDO.
2. Setiap Anggota Biasa berkewajiban.
a. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga / Perturan / disiplin Organisasi APSINDO dan peraturan hukum yang berlaku.
b. Aktif, tekun dan berdedikasi dalam membantu melaksanakan kebijaksanaan/keputusan/instrksi-instruksi Pengurus agar tujuan dan pelaksanaan program kerja dapat berhasil semaksimal mungkin.
c. Menjaga kebutuhan dan nama baik organisasi APSINDO serta memperteguh kesetiakawanan.
d. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan yang ditetapkan oleh organisasi.
3. Setiap Anggota Kehormatan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Anggota Biasa, kecuali : tidak berhak memilih dan kewajiban untuk memenuhi keuangan keanggotaan yang ditetapkan oleh organisasi.

BAB III
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 7
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional berlangsung dengan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh utusan yang ditentukan.
2. Utusan-utusan yang menghadiri Musyawarah Nasional mewakili Propinsinya sudah dilantik dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Jumlah Utusan Propinsi yang menghadiri Musyawarah Nasional diutus oleh 3 (tiga) orang Pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
4. Musyawarah Nasional dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari utusan-utusan dan unsur Dewan Pimpinan Pusat yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 8
Dewan Pembina
1. Dewan Pembina sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang, yaitu Ketua, Sekretaris dan 3 (tiga)orang anggota.
2. Anggota Dewan Pembina adalah warga negara Indonesia yang mempunyai izin resmi Kepemilikan Senjata Bela Diri Non Organik TNI/Polri.
3. a. Dewan Pembina dipilih oleh Musyawarah Nasional dengan sistem pemilihan langsung dan atau pemilihan formtur.
b. Susunan Dewan Pembina yang dibentuk oleh formatur harus sudah dikirim kepada Dewan Pimpinan Pusat selambat-lambatnya dua bulan setelah Musyawarah Nasional.
c. Selama Dewan Pembina yang baru belum terbentuk maka Dewan Pembina yang lama tetap bertanggungjawab.
4. Dewan Pembina bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
5. Dewan Pembina bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
6. Pergantian Dewan Pembina harus dilengkapi dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.
Pasal 9
Dewan Penasehat
1. Dewan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu Ketua, Sekretaris dan Anggota.
2. Anggota Dewan Pimpinan Pusat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai izin resmi Kepemilikan Senjata Bela Diri Non Organik TNI/Polri.
3. a. Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional dengan sistem pemilihan langsung dan atau pemilihan formatur.
b. Susunan Dewan Pimpinan Pusat yang dibentuk oleh formatur harus sudah dikirim kepada Dewan Pimpinan Daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah Musyawarah Nasional.
c. Selama Dewan Pimpinan Pusat yang baru belum terbentuk maka Dewan Pimpinan Pusat yang lama tetap bertanggungjawab.
4. a. Dewan Pimpinan Pusat bertanggungjawab kepada Musyawaran Nasional.
b. Dewan Pimpinan Pusat mempersiapkan Musyawarah Nasional.
5. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat mewakili organisasi keluar dan ke dalam.
6. a. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk dan membubarkan badan-badan pembantu yang berupa komisi dan panitia khusus bagi kelancaran pekerjaannya.
b. Dewan Pimpinan Pusat dapat mengangkat dan memberhentikan anggota dan staf yang ditempatkan dalam badan pembantu tersebut sesuai dengan fungsi dan perannya.
7. Dewan Pimpinan Pusat bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun.
8. Pergantian Dewan Pimpinan Pusat harus dilengkapi dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.
Pasal 11
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
2. Musyawarah Daerah bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 12
Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang, yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 2 (dua) orang anggota.
2. Anggota Dewan Pimpinan Daerah adalah warga negara Indonesia yang mempunyai izin resmi Kepemilikan Senjata Bela Diri Non Organik TNI/Polri.
3. a. Dewan Pimpinan Daerah dipilih oleh Musyawarah Daerah dengan sistem pemilihan langsung dan atau pemilihan formatur.
b. Susunan Dewan Pimpinan Daerah yang telah terbentuk, dilantik dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan harus dikirimkan ke seluruh anggota selambat-lambatnya dua bulan setelah pemilihan berlangsung.
4. a. Dewan Pimpinan Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat.
b. Dewan Pimpinan Daerah mempersiapkan Musyawarah Daerah.
5. Dewan Pimpinan Daerah bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tiga bulan.
6. Pergantian Dewan Pimpinan Daerah harus disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.
Pasal 13
Sahnya Persidangan
Persidangan sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir sekurang-kurangnya setengah ditambah satu orang dari seluruh anggota persidangan.
BAB IV
Pembentukan Dan Pembubaran Perwakilan Daerah
Pembentukan dan Pembubaran Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat, diberitahukan kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah dan dilaporkan kepada Musyawarah Nasional.
Pasal 14
Pembentukan Dewan Pimpinan Daerah
Pembentukan Dewan Pimpinan Daerah melalui persyaratan sebagai berikut:
1. Di Ibu Kota Propinsi.
2. Sekurang-kurangnya terdapat kesediaan 20 (dua puluh) orang Pemilik Izin Resmi Kepemilikan Senjata Bela Diri Non Organik TNI/Polri untuk menjadi anggota dan masing-masing mengajukan permohonan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
3. Sudah mendapat bimbingan dan Dewan Pimpinan Pusat, sekurang-kurangnya dua bulan.
Pasal 15
Pembubaran Perwakilan Daerah
1. Pembubaran Dewan Pimpinan Daerah melalui persyaratan sebagai berikut:
a. Apabila di Propinsi tersebut jumlah anggota Pemegang Izin Resmi Kepemilikan Senjata Bela Diri Non Organik TNI/Polri kurang dari 20 (dua puluh) orang.
b. Harus sepengetahuan 2 (dua) Dewan Pimpinan Daerah yang berdekatan.
2. Semua konsekwensi dari pembubaran Dewan Pimpinan Daerah menjadi tanggungjawab Dewan Pimpinan Pusat.
BAB V
SANKSI ORGANISASI
Sanksi Organisasi terdiri dari:
1. Teguran
2. Peringatan
3. Skorsing/Pemberhentian sementara.
4. Pemecatan.
Pasal 16
Pemberhentian Sementara
1. Pemberhentian Sementara terhadap anggotanya dengan dasar-dasar:
a. Anggota yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
b. Anggota yang bersangkutan melakukan tindakan yang merugikan organisasi APSINDO.
2. Pemberhentian Sementara hanya dapat berlaku paling lama untuk waktu 12 (dua belas) bulan terus menerus dan apabila tidak ada tindakan lanjutan yang dilakukan setelah lewatnya waktu 12 (dua belas) bulan tersebut, maka pemberhentian sementara akan gugur dengan sendirinya.
Pasal 17
Sanksi Organisasi
1. Pemberian sanksi Organisasi, terdiri dari:
a. Dewan Pimpinan Pusat berwenang memberikan sanksi pemecatan anggota disetiap arah organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi dengan pertimbangan Dewan Pembina.
b. Dewan Pimpinan disetiap aras organisasi berwenang memberikan sanksi sesuai sesuai dengan ketentuan organisasi.
2. Dewan Pimpinan Pusat dengan Pertimbangan Dewan Pembina berhak membentuk dan menetapkan Ad-Hock Nasional yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran berat Anggota APSINDO disetiap aras organisasi yang diancam pemecatan. Keanggotaan Ad-Hock Nasional dengan jumlah 5 (lima) orang anggota, terdiri dari:
a. 1 (satu) orang anggota dari Dewan Pembina.
b. 1 (satu) orang anggota dari Dewan Pimpinan Pusat.
c. 1 (satu) orang anggota dari Dewan Pimpinan Daerah Anggotanya berperkara.
d. 2 (dua) orang dari Anggota APSINDO diluar Dewan Pimpinan setiap tingkatan organisasi dan di luar Dewan Pimpinan Daerah anggota yang berperakara.
3. Dewan Pimpinan disetiap azas organisasi berwenang membentuk dan menetapkan Ad-Hock Daerah yang bertugas memeriksa dan menadili perkara pelanggaran yang diancam sanksi pemberhentian sementara. Keanggotaan Ad-Hock Pengurus Daerah dengan jumlah 5 (lima) orang anggota, terdiri dari:
a. 1 (satu) orang anggota dari Dewan Pimpinan Pusat.
b. 2 (dua) orang anggota dari Dewan Pimpinan Daerah.
c. 2 (dua) orang anggota APSINDO di luar anggota Dewan Pimpinan Daerah yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4. Anggota yang berperkara diber kesempatan untuk melakukan pembelaan diri sebelum sanksi Pemberhentian Sementara atau pemecatan dijatuhkan dan berhak didampingi pembela.
BAB VI
LAMBANG DAN MARS
Pasal 18
Lambang Organisasi
1. Lambang organisasi terdiri dari:
1) Bendera
2) Lencana
3) Seragam.

2. Bendera Organisasi
1) Dibuat dari Kain Berwarna Hitam
2) (a) Berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan tiga berbanding dua.
(b) Ditengah-tengah terdapat gambar-gambar Logo APSINDO dan Tulisan APSINDO berwarna Putih dibawah Logo yang terlihat jelas pada kedua sisinya (dengan tulisan yang sama pada kedua sisi kain).
(c) Perbandingan tinggi lambang dan lebar adalah satu banding dua.
3) Dipergunakan dalam upacara resmi baik yang bersifat umum organisasi maupun yang bersifat khusus organisasi bersama-sama dengan bendera Merah Putih.
a) Dalam upacara di tingkat Nasional dipergunakan bendera umum organisasi APSINDO yang berukuran 270 x 180 cm.
b) Dalam upacara di tingkat Propinsi dipergunakan bendera Propinsi yang berukuran 135 x 90 cm.
c) Bendera Merah Putih yang dipergunakan bersama-sama dengan bendera organisasi harus mempunyai ukuran yang sama.
3. Lencana Organisasi
a. Berbentuk perisai Merah Putih dan terbuat dari logam.
b. Ditengah-tengahnya terletak Bintang berwarna emas.
c. Dipergunakan pada ujung kerah baju sebelah kiri.
4. Seragam Organisasi
a. Seragam organisasi berupa stelan jas berwarna Hitam.
b. Logo Organisasi terletak pada dada sebelah kiri.
c. Dipakai pada acara-acara umum organisasi atau pada acara-acara khusus organisasi.
5. Penggunaan Lambang organisasi diluar ketentuan ini, tidak diperkenankan.
6. Mars APSINDO adalah lagu “Mars Apsindo”
BAB VII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 19
Perbendaharaan
1. Anggota wajib membayar iuran anggota atau donasi menurut jumlah yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
2. Perwakilan Propinsi diwajibkan sekurang-kurangnya satu kali dalam empat bulan menyerahkan sebagian dari iuran atau donasi dan pendapatan lainnya kepada Dewan Pimpinan Pusat menurut jumlah yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 20
Badan Usaha
Dalam rangka memenuhi setiap dan segala hak dan kewajiban APSINDO sebagaimana dirinci di dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga maka APSINDO dapat mendirikan dan membentuk usaha dan atau Lembaga pelengkap yang dianggap perlu, demikian juga untuk setiap jenjang kepengurusan.
BAB VIII
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
Pasal 21
Tingkat Pengambilan Keputusan
1. Organisasi APSINDO mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi sampai yang terendah sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar.
b. Anggaran Rumah Tangga.
c. Keputusan Musyawarah Nasional.
d. Keputusan Dewan Pembina.
e. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
f. Keputusan Musyawarah Daerah.
g. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur oleh Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Dewan Pembina, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputuan Dewan Pimpinan Daerah. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Pembentukan APSINDO di Jakarta, 19 September 2005 dan ditetapkan setingkat dengan Musyawarah Besar.